Sobatjurnal.com
SANGGAU, Kalbar — PT Kalimantan Alumina Nusantara (KAN) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di salah satu media online yang menuding adanya penggunaan material galian C untuk kebutuhan timbunan di lingkungan perusahaan.
Manajemen PT KAN melalui Ari Widodo menyampaikan bahwa tudingan tersebut tidak benar. Menurutnya, material yang digunakan untuk pekerjaan timbunan di lingkungan PT KAN dikerjakan oleh pihak kontraktor yang memiliki perizinan sesuai ketentuan.
“Kami menyampaikan klarifikasi bahwa pemberitaan terkait tudingan galian C untuk timbunan yang digunakan PT KAN itu tidak benar,” ujar Ari Widodo kepada wartawan.
Ari menjelaskan, pekerjaan timbunan di lingkungan PT KAN dilaksanakan oleh kontraktor yang ditunjuk untuk mengerjakan pekerjaan tersebut.
Ia menegaskan bahwa kontraktor yang mengerjakan pekerjaan timbunan tersebut memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Menurut Ari, SIPB tersebut diterbitkan oleh Gubernur Kalimantan Barat sebagai dasar perizinan bagi pihak kontraktor dalam melaksanakan kegiatan pertambangan batuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kontraktor yang mengerjakan timbunan di PT KAN memiliki SIPB yang diterbitkan oleh Gubernur Kalimantan Barat,” jelas Ari.
Dengan adanya perizinan tersebut, pihak PT KAN menegaskan bahwa material yang digunakan dalam pekerjaan timbunan bukan berasal dari kegiatan galian C ilegal sebagaimana tudingan yang diberitakan.
PT KAN juga menekankan bahwa pihak perusahaan menghormati prinsip keberimbangan dalam pemberitaan dan berharap informasi mengenai kegiatan perusahaan dapat disampaikan berdasarkan data serta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Klarifikasi tersebut disampaikan PT KAN sebagai hak jawab sekaligus untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait sumber material timbunan yang digunakan dalam kegiatan di lingkungan perusahaan.




