Sobatjurnal.com

Scroll Untuk Lanjut Membaca

SANGGAU, KALBAR — Sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi disebut telah lama beroperasi di sekitar Simpang Pak Mayam, Desa Subah, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Lokasi tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial AT dan disebut-sebut berkaitan dengan seorang berinisial AR.

Informasi mengenai aktivitas penampungan BBM bersubsidi itu diperoleh dari salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut sumber tersebut, aktivitas pengisian dan penampungan solar diduga berlangsung hampir setiap hari.

Bahkan, disebut terdapat truk tangki berwarna biru yang datang ke lokasi untuk mengangkut BBM dari tempat penampungan tersebut.

Sumber itu mengungkapkan, solar yang berada di lokasi diduga berasal dari aktivitas pembelian atau pengisian BBM bersubsidi di salah satu SPBU Telabang.

“Solar tersebut diduga diisi atau diperoleh dari SPBU tempat AR bekerja, kemudian dibawa dan ditampung di lokasi yang dikelola AT,” ujar sumber tersebut.

Setelah jumlah BBM yang ditampung dinilai mencukupi, truk tangki berwarna biru disebut datang untuk mengangkut solar tersebut.

BBM itu kemudian diduga diperjualbelikan kembali kepada sejumlah perusahaan yang berada di sekitar wilayah tersebut.

Jika informasi tersebut benar, aktivitas itu patut mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan instansi terkait, mengingat solar bersubsidi merupakan BBM yang peruntukannya telah diatur pemerintah dan tidak semestinya disalahgunakan untuk kepentingan komersial yang tidak sesuai ketentuan.

Keberadaan lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di wilayah Tayan Hilir.

Sebab, aktivitas yang disebut berlangsung cukup lama semestinya menjadi perhatian aparat maupun instansi pengawas terkait.

Hingga berita ini di terbitkan media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada AT dan AR.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai prinsip-prinsip jurnalistik.