Sobatjurnal.com
SEKADAU – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga kembali marak di wilayah Dusun Pangkin, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Kegiatan yang sebelumnya sempat berhenti tersebut kini dikabarkan kembali beroperasi dan mulai menjadi sorotan masyarakat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pertambangan ilegal itu sempat terhenti setelah muncul isu akan adanya razia dari aparat penegak hukum. Namun, belakangan kegiatan tersebut diduga kembali berjalan.
Kondisi ini menimbulkan keresahan sekaligus pertanyaan di tengah masyarakat terkait pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin resmi tersebut.
Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang membekingi aktivitas PETI tersebut. Bahkan, menurut sumber itu, para pelaku diduga telah mengetahui informasi sebelum adanya rencana razia.
“Kegiatan tersebut diduga sudah diatur oleh oknum-oknum yang membekingi. Sehingga mereka seolah-olah sudah mengetahui jika akan ada razia,” ungkap sumber tersebut.
Lebih lanjut, sumber itu juga menyebutkan adanya pos penjagaan di sekitar lokasi aktivitas pertambangan. Pos tersebut diduga dijaga oleh sejumlah orang yang disebut sebagai pihak pengamanan dan kelompok preman.
“Saya juga bingung, apakah sudah tidak ada lagi hukum di Sekadau ini? Kalau memang tidak ada penegakan hukum lagi, untuk apa ada Polres Sekadau? Lebih baik ditutup saja,” ujarnya dengan nada kesal.
Maraknya kembali aktivitas PETI ini menjadi perhatian serius karena kegiatan pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta kerugian negara.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Sekadau, segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polres Sekadau terkait dugaan kembali beroperasinya aktivitas PETI di Dusun Pangkin, Desa Mungguk.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut maupun berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.




