SEKADAU – Sobatjurnal.com , Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Dusun Teluk Pasir, Desa Tanjung, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau kembali menjadi sorotan masyarakat. Kegiatan ilegal yang menggunakan mesin rakitan atau lanting ini dikeluhkan karena merusak ekosistem lingkungan dan mencemari aliran sungai setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut diduga dikoordinasikan oleh seorang pria berinisial AN. Sosok AN disebut-sebut merupakan “pemain lama” dalam jaringan bisnis emas ilegal di Kalimantan Barat yang diduga berperan dalam memfasilitasi operasional hingga mengoordinasikan keamanan di lokasi penambangan.
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan dan mengambil tindakan nyata guna menghentikan operasional penambangan ilegal tersebut. Praktik penambangan emas ilegal ini secara jelas menabrak aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Para pelaku PETI dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Berdasarkan Pasal 158 UU tersebut, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Hingga saat ini, warga dan pemerhati lingkungan di Kabupaten Sekadau masih menunggu ketegasan dari pihak kepolisian setempat untuk melakukan penertiban secara menyeluruh agar ada efek jera bagi para pelaku maupun pihak penyokong di balik layar.



