Sobatjurnal.com
SANGGAU, Kalbar — PT Kalimantan Alumina Nusantara (KAN) memberikan klarifikasi terkait informasi mengenai dugaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang disebut berada di lingkungan perusahaan.
Selaku Manajer PT Kalimantan Alumina Nusantara (KAN), Ari Widodo menjelaskan bahwa tenaga kerja asing (TKA) yang berada di lingkungan perusahaan merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
Menurut Ari Widodo, keberadaan TKA tersebut menjadi bagian dari pengawasan keimigrasian, termasuk pendataan terhadap keberadaan maupun kegiatan orang asing selama berada di wilayah kerja perusahaan.
“Pengawasan mencakup pendataan keberadaan serta kegiatan orang asing, baik melalui operasi mandiri keimigrasian maupun operasi gabungan bersama instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA),” jelas Ari Widodo.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap orang asing tidak hanya dilakukan oleh satu instansi. Dalam pelaksanaannya, pengawasan melibatkan sejumlah unsur terkait yang tergabung dalam TIMPORA, termasuk pemerintah daerah, TNI, dan Polri.
Klarifikasi tersebut disampaikan PT KAN untuk memberikan penjelasan atas informasi yang sebelumnya berkembang mengenai status keberadaan TKA di lingkungan perusahaan.
Dengan adanya keterangan tersebut, informasi mengenai dugaan TKA ilegal perlu dilihat berdasarkan status dokumen keimigrasian dan hasil pemeriksaan dari instansi yang memiliki kewenangan.
PT KAN menegaskan bahwa keberadaan TKA yang disebutkan tersebut berkaitan dengan pemegang ITAS dan berada dalam ruang lingkup pengawasan keimigrasian serta koordinasi lintas instansi melalui TIMPORA.
Sementara itu, terkait kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan dan keimigrasian, pemeriksaan serta penilaian resmi tetap menjadi kewenangan instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Red/CyberTV.id)




