Sobatjurnal.com

Scroll Untuk Lanjut Membaca

KAPUAS HULU — Aktivitas dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali menjadi sorotan di wilayah Bukit Ketam, Desa Segitak, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Berdasarkan informasi dan pantauan di lapangan, aktivitas pertambangan emas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama.

Kegiatan penambangan dilakukan dengan menggunakan sistem lubang, sementara material hasil tambang kemudian diolah menggunakan mesin gelondong.

Aktivitas tersebut disebut-sebut berlangsung secara terstruktur dan melibatkan sejumlah pihak. Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan adanya kepanitiaan atau pengurus kegiatan yang diduga diketahui oleh dua orang berinisial HD dan DD.

Keberadaan aktivitas tambang emas tanpa izin tersebut menimbulkan pertanyaan, terutama terkait pengawasan dan penegakan hukum.

Pasalnya, kegiatan yang diduga berlangsung dalam waktu cukup lama tersebut dinilai belum mendapatkan tindakan hukum yang tegas.

Lebih lanjut, muncul pula dugaan adanya pemberian setoran kepada oknum tertentu sehingga aktivitas pertambangan tersebut diduga dapat berjalan tanpa tersentuh hukum.

Dirinya berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di kawasan Bukit Ketam, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan kegiatan tersebut.

Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol. Albert Teddy Benhard Sianipar, S.I.K., M.H., diharapkan dapat memberikan perhatian serius dan memerintahkan jajarannya untuk melakukan penindakan apabila ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin maupun pelanggaran hukum lainnya.

Dirinya meminta agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih.

Apabila benar ditemukan adanya praktik pembiaran atau aliran dana kepada oknum tertentu, hal tersebut juga diharapkan dapat diusut secara tuntas.

Redaksi akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini maupun kepada aparat penegak hukum terkait.