Oleh : Erwin Siahaan, SH
Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 31 Agustus 2026, kembali memunculkan kekhawatiran lama:
apakah negara sedang mempersempit ruang hidup bagi praktik berladang berpindah masyarakat adat, khususnya di Kalimantan, sementara solusi alternatif yang dijanjikan belum benar-benar hadir di lapangan.
Payung Hukum yang Sebenarnya Tetap Ada
Penting dipahami lebih dulu bahwa Inpres bukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur Pasal 7 UU 12/2011. Kedudukannya adalah perintah internal presiden kepada jajarannya, sehingga secara teori ia tidak bisa menciptakan larangan pidana baru bagi warga atau mencabut hak yang sudah diberikan undang-undang.
Payung hukum yang selama ini melindungi peladang tradisional adalah Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Pasal ini mengecualikan pembakaran lahan berbasis kearifan lokal dari larangan umum, dengan tiga syarat: luas maksimal dua hektare per kepala keluarga, ditanami varietas lokal, dan dikelilingi sekat bakar.
Mahkamah Konstitusi, dalam Putusan Nomor 25/PUU-XV/2017, telah menguatkan keabsahan pengecualian ini. Artinya, secara normatif, peladang yang memenuhi tiga syarat itu tetap memiliki dasar pembelaan hukum yang sah.
Syarat Baru yang Lebih Ketat dari Undang-Undang
Yang membuat Inpres 11/2026 berbeda adalah Diktum KEDUA, yang menambahkan delapan syarat kumulatif di luar teks UU PPLH.
Beberapa di antaranya berpotensi menyulitkan masyarakat Dayak secara langsung:
Larangan total di kawasan hutan. Diktum KEDUA angka 2 menegaskan pengecualian kearifan lokal tidak berlaku di kawasan hutan. Persoalannya, sebagian besar wilayah adat dan ladang masyarakat Dayak di Kalimantan masih berstatus kawasan hutan negara secara administratif, meski Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 telah menegaskan hutan adat bukan hutan negara.
Masalahnya, pengakuan itu menuntut penetapan formal daerah yang belum dimiliki banyak komunitas hingga kini.
Jendela waktu yang sempit.
Pengecualian kearifan lokal hanya berlaku setelah status darurat kebakaran dicabut oleh kepala daerah.
Musim berladang tradisional biasanya jatuh pada Juli–September, periode yang justru sering bersamaan dengan status siaga atau tanggap darurat karhutla di banyak wilayah.
Larangan di gambut dan zona penyangga 500 meter. Ketentuan ini membatasi cukup luas wilayah operasional di provinsi bergambut seperti Kalimantan Tengah.
Beban administratif berlapis.
Diktum KEDUA huruf h dan Diktum KETIGA angka 20 huruf c mewajibkan rekomendasi resmi dari pemerintah serta pendataan rinci identitas kepala keluarga, titik koordinat, jenis bibit, hingga jaminan kesiapan sekat bakar sebelum ladang boleh dibuka.
Bagi komunitas di pedalaman dengan akses birokrasi terbatas, syarat ini bisa menjadi hambatan nyata, bukan sekadar formalitas.
Definisi “nonkomersial subsisten” yang kabur. Ketentuan ini membuka ruang tafsir, terutama bagi keluarga yang menjual sebagian kecil hasil panennya untuk kebutuhan sehari-hari.
Karena sejumlah syarat ini tidak tercantum dalam UU PPLH, secara asas lex superior derogat legi inferiori, pembatasan tambahan lewat Inpres dapat dipersoalkan keabsahannya di pengadilan.
Namun dalam praktik, aparat di lapangan cenderung mengacu pada instruksi teknis yang lebih rinci ini ketimbang menafsirkan langsung undang-undang.
Sisi yang Justru Melindungi
Terlepas dari kekhawatiran di atas, Inpres ini juga memuat ketentuan yang secara eksplisit melindungi kearifan lokal.
Kepala Kepolisian Negara RI diinstruksikan untuk membedakan secara tegas antara tindak pidana pembakaran hutan dan pelaksanaan kearifan lokal yang sah, serta memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam penerapannya.
Prioritas penindakan pun diarahkan pada pembakaran yang dilakukan demi kepentingan usaha atau keuntungan ekonomi, bukan pada praktik subsisten warga.
Preseden yudisial juga berpihak pada arah ini. Pada 2020, Pengadilan Negeri Sintang membebaskan sejumlah peladang dengan pertimbangan bahwa praktik mereka merupakan kearifan lokal yang sah.
Ketimpangan antara Janji Alternatif dan Kenyataan di Lapangan
Inpres memang mewajibkan sejumlah kementerian menyediakan alternatif pembukaan lahan tanpa membakar mulai dari alat dan mesin pertanian, dekomposer hayati, hingga ekskavator untuk masyarakat sekitar hutan dan tambang. Namun ketentuan ini tidak disertai tenggat waktu atau target terukur.
Bandingkan dengan kewajiban penindakan, yang justru diberi batas waktu jelas: evaluasi produk hukum daerah harus dilaporkan paling lambat 30 hari, dan laporan implementasi lapangan paling lambat 90 hari sejak Inpres diterbitkan.
Ketimpangan antara kecepatan penegakan aturan dan lambannya penyediaan solusi inilah yang menjadi inti kekhawatiran: masyarakat dituntut berhenti membakar sebelum alternatif yang layak benar-benar tersedia.
Satu catatan hukum tambahan: Diktum KETIGA angka 1 huruf d menyebut kemungkinan “pembatalan” produk hukum daerah oleh Menteri Dalam Negeri. Pasca-Putusan MK Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016, kewenangan pembatalan Perda oleh Mendagri secara administratif telah dinyatakan tidak berlaku pembatalan kini hanya bisa dilakukan melalui uji materiil di Mahkamah Agung.
Artinya, Perda daerah yang melindungi peladang adat tidak bisa serta-merta dicabut lewat mekanisme administratif ini.
Langkah yang Bisa Ditempuh Masyarakat
Di tengah ketidakpastian ini, ada beberapa langkah hukum yang bisa memperkuat posisi masyarakat Dayak:
• Mendokumentasikan praktik berladang secara sistematis sejarah, wilayah, dan norma adat yang berlaku untuk memenuhi syarat verifikasi dalam Diktum KEDUA huruf a sekaligus menjadi alat bukti jika terjadi sengketa hukum.
• Mendorong penetapan Perda pengakuan Masyarakat Hukum Adat serta penetapan status hutan adat, agar wilayah ladang keluar dari klasifikasi kawasan hutan negara.
• Mendaftarkan ladang sesuai mekanisme yang diatur Diktum KETIGA angka 20 huruf c, sekaligus menagih kewajiban pemerintah daerah menyediakan alat dan alternatif pengolahan lahan.
• Menggunakan Pasal 69 ayat (2) UU PPLH dan Diktum KETIGA angka 14 huruf e Inpres sebagai dasar pembelaan apabila ada anggota masyarakat yang diproses secara hukum.
Inpres 11/2026 pada akhirnya menempatkan masyarakat Dayak pada posisi ambigu: diakui secara normatif, namun dibatasi secara teknis oleh syarat yang jauh lebih ketat daripada undang-undang yang menaunginya.
Selama kewajiban penyediaan alternatif tidak berjalan seiring dengan kecepatan penegakan hukum, ketegangan antara pelestarian tradisi dan kepatuhan regulasi kemungkinan akan terus berlanjut.


