Sobatjurnal.com
SANGGAU, Kalbar — Kegiatan turnamen sepak bola dalam rangka memperingati Hari Olahraga Nasional (Haornas) 2026 di Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, menjadi sorotan setelah aparat Resmob Polda Kalimantan Barat melakukan penindakan terhadap dugaan praktik perjudian jenis Liungfu dan kolok-kolok di lapangan bola Desa Sosok, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, di tengah kegiatan olahraga tersebut, terdapat aktivitas permainan Liungfu dan kolok-kolok yang disebut menjadi hiburan bagi sebagian masyarakat. Namun, keberadaan permainan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan izin penyelenggaraan kegiatan di lokasi acara.
Kapolsek Tayan Hulu, saat dikonfirmasi media melalui WhatsApp, membenarkan adanya penindakan terhadap dugaan perjudian di lapangan bola Desa Sosok yang dilakukan oleh Resmob Polda Kalbar.
Sementara itu, seorang sumber menyebutkan bahwa para bandar yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut disebut-sebut membayar biaya keamanan setiap hari. Informasi ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait dan tidak dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.
Jika dugaan pembayaran biaya keamanan tersebut benar, persoalan ini perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan kepada siapa pembayaran diberikan, apa tujuan pembayaran tersebut, serta apakah terdapat pihak lain yang mengetahui atau terlibat. Penelusuran tersebut penting agar tidak muncul spekulasi maupun tuduhan tanpa dasar yang jelas.
Publik berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara transparan, profesional, dan proporsional. Pemeriksaan juga diharapkan mencakup pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyelenggaraan maupun pemberian fasilitas terhadap aktivitas tersebut, sepanjang ditemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
Praktik perjudian merupakan persoalan yang perlu ditangani berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana terkait penyelenggaraan perjudian, termasuk perbuatan menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi sebagai mata pencaharian maupun turut serta dalam perusahaan perjudian.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan pembayaran biaya keamanan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi lanjutan.
Asas praduga tidak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat proses hukum dan putusan yang berkekuatan hukum tetap.




