Sobatjurnal.com

Scroll Untuk Lanjut Membaca

SEKADAU HILIR — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga menggunakan mesin Fuso dilaporkan berlangsung di Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Aktivitas tersebut diduga mengeruk dasar sungai sekaligus memperburuk kualitas air yang digunakan masyarakat.

Praktik ilegal ini bukan sekadar persoalan pertambangan tanpa izin. Dampaknya menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari ketersediaan air bersih hingga kelestarian ekosistem sungai. Ketika sungai tercemar, masyarakat sekitar menjadi pihak yang paling merasakan akibatnya.

Keluhan warga pun mulai mencuat. Seorang warga setempat berinisial A mengungkapkan bahwa kondisi air sungai semakin kotor, terlebih saat musim kemarau ketika ketersediaan air semakin terbatas.

“Air kotor, Bang. Apalagi ini masih kemarau, air susah sekarang. Di sungai airnya kotor,” keluhnya.

Pernyataan tersebut menjadi gambaran persoalan yang tak bisa dipandang sebelah mata. Di tengah sulitnya mendapatkan air saat kemarau panjang, masyarakat justru dihadapkan pada kondisi sungai yang kualitas airnya dikeluhkan semakin buruk.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media, sejumlah nama disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas tersebut. DN dan MR diduga sebagai pengelola lanting, sementara AN disebut-sebut mengendalikan kegiatan itu.

Persoalan yang lebih besar kini mengarah pada pertanyaan mendasar: jika aktivitas ini benar berlangsung secara terbuka dan telah lama terjadi, sejauh mana pengawasan dan penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum (APH) serta pemerintah setempat?

Jangan sampai aktivitas yang melanggar hukum terus berjalan, sementara masyarakat harus menanggung dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada aturan tertulis, tetapi harus dibuktikan melalui tindakan nyata di lapangan. Sungai Bukan Ladang Bebas untuk Dikeruk

Sungai Kapuas merupakan salah satu sungai utama di Kalimantan Barat yang memiliki peran penting bagi kehidupan masyarakat dan ekosistem. Karena itu, dugaan aktivitas pertambangan yang berpotensi mencemari aliran sungai harus ditangani secara serius, transparan, dan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan.

Aparat penegak hukum perlu segera melakukan pengecekan dan penindakan jika pihak yang terbukti melanggar ketentuan.

Jangan tunggu kerusakan semakin parah, jangan tunggu masyarakat semakin dirugikan, baru tindakan dilakukan.

Jika hukum memang berlaku bagi semua pihak, maka dugaan PETI di Sungai Kunyit harus diperiksa secara serius. Sebab, ketika sungai yang menjadi tumpuan kehidupan masyarakat terancam, yang dipertaruhkan bukan hanya lingkungan, melainkan juga hak warga atas air yang layak dan masa depan generasi berikutnya.

Hingga berita ini disusun, diperlukan konfirmasi dari pihak-pihak terkait mengenai legalitas aktivitas tersebut serta langkah pengawasan dan penindakan yang telah dilakukan.